PERAN SOSIALISASI KOPERASI MERAH PUTIH DALAM PENINGKATAN EKONOMI KERAKYATAN

Authors

  • Suparjiman Universitas Muhammadiyah Bandung Author
  • Sugiartiningsih Universitas Muhammadiyah Bandung Author

Keywords:

operasi merah putih, kesejahteraan, usaha mikro

Abstract

Revitalisasi koperasi di pedesaan merupakan keniscayaan untuk memperkuat basis perekonomian nasional. Sebagai langkah strategis, Pemerintah melalui regulasi telah meresmikan pendirian Koperasi Desa dan Kelurahan yang diberi nama Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). KDMP berperan penting sebagai wadah bagi Usaha Mikro (UM) agar mampu berkembang dan berdaya saing di tengah ekspansi usaha besar ke wilayah desa. Namun, permasalahan krusial teridentifikasi pada UM di Desa Sukarame, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, yaitu rendahnya pemahaman pelaku UM terhadap fungsi, manfaat, dan tujuan koperasi. Di sisi lain, pengurus KDMP yang ditunjuk belum memiliki kompetensi memadai untuk menjaring dan mengelola keanggotaan dari pelaku UM. Tujuan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini, yang diprakarsai oleh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN), adalah memberikan sosialisasi komprehensif mengenai konsep dasar hingga hak-hak anggota koperasi kepada pelaku UM dan pengurus KDMP. Metode pelaksanaan adalah ceramah interaktif yang disampaikan oleh Kepala Pusat Studi UMKM Universitas Muhammadiyah Bandung, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan wawasan dan antusiasme pelaku UM di Desa Sukarame untuk segera bergabung menjadi anggota KDMP. Selain itu, kegiatan ini berhasil memetakan kebutuhan mendesak yang diharapkan dapat difasilitasi oleh koperasi, yakni masalah pemasaran digital, pendaftaran Nomor Izin Berusaha (NIB), dan mekanisme pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

References

Hatta, Mohammad. (1970). Beberapa Masalah Ekonomi. Jakarta: Pustaka Jaya.

Presiden Republik Indonesia. (2025). Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Koperasi

Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Parlina, R. (2017). Analisis Hukum Praktik Rentenir Terhadap Pedagang Kios (Studi Empirik di Kabupaten Dompu-Nusa Tenggara Barat). Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 11(2).

Prabowo Subianto. (2025, 21 Juli). Presiden Prabowo Resmikan Kelembagaan 80.081 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Rustam Effendi dkk. (2021). Konsep Ekonomi Syariah dalam Perekonomian Islam. Jurnal Balanca: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 3(2).

Studi UMKM UGM. (2024). Isu Terkini Pembangunan Inklusif dan Ekonomi Lokal. (Dirujuk dari peminatan Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Downloads

Published

2025-12-29

Issue

Section

Penguatan UMKM, IKM, BUMDes dan Koperasi

How to Cite

PERAN SOSIALISASI KOPERASI MERAH PUTIH DALAM PENINGKATAN EKONOMI KERAKYATAN. (2025). Konferensi Nasional Pengabdian Masyarakat (KOPEMAS), 6, 714-720. https://new-conference.unisma.ac.id/index.php/KOPEMAS/article/view/1898