NUSYUZ DAN KEKERASAN DOMESTIK DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM: TINJAUAN SISTEMATIK
Keywords:
Nusyuz, Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Keadilan GenderAbstract
Tinjauan sistematis dalam artikel ini memberikan konsep nusyuz dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam perspektif hukum Islam berdasarkan literatur akademik dan kajian hukum yang diterbitkan antara tahun 2021 hingga 2025. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan metode systematic literature review, penelitian ini menganalisis perubahan interpretasi nusyuz dari fokus klasik pada istri sebagai subjek pelanggaran menuju pengakuan atas kemungkinan nusyuz dari pihak suami, dalam kerangka keadilan gender dan maqasid al-shariah. Artikel ini juga mengkaji larangan eksplisit terhadap KDRT dalam ajaran Islam serta reinterpretasi ayat QS. An-Nisa: 34, khususnya istilah ḍaraba, yang oleh banyak ulama kontemporer dipahami secara simbolik atau bahkan ditolak sebagai legitimasi kekerasan. Hasil kajian menunjukkan bahwa hubungan antara nusyuz dan KDRT bersifat dua arah: nusyuz dapat memicu KDRT, dan sebaliknya, KDRT dapat dikategorikan sebagai bentuk nusyuz. Penelitian ini merekomendasikan solusi berbasis nilai dialog, mediasi, dan perlindungan hak asasi dalam keluarga, serta mendorong reinterpretasi hukum Islam yang kontekstual, adil, dan humanistik demi menciptakan rumah tangga yang harmonis dan bebas dari kekerasan.