DAMPAK JUDI ONLINE SUAMI TERHADAP KEHARMONISAN RUMAH TANGGA : PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM DAN PRAKTIK DI PENGADILAN

Authors

Keywords:

judi online, keharmonisan rumah tangga, hukum keluarga Islam, maqasid syariah, pengadilan agama

Abstract

Fenomena judi online yang dilakukan oleh suami menjadi ancaman serius terhadap keharmonisan rumah tangga Muslim di era digital. Akses mudah, sifat adiktif, dan lemahnya regulasi menjadikan praktik ini merusak stabilitas emosional, ekonomi, dan spiritual keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak perilaku judi online suami terhadap keharmonisan rumah tangga dalam perspektif hukum keluarga Islam, serta mengevaluasi respons pengadilan agama terhadap kasus tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus terhadap 245 perkara cerai di lima pengadilan agama, melalui wawancara mendalam, observasi sidang, dan analisis putusan hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa judi online oleh suami berdampak langsung pada kekerasan psikis, pengabaian nafkah, dan disintegrasi keluarga, serta melanggar prinsip maqasid al-shari’ah dan konsep kepemimpinan suami (qiwamah). Namun, mayoritas putusan belum menyebut judi secara eksplisit sebagai penyebab perceraian, menunjukkan kesenjangan antara fakta sosial dan konstruksi hukum formal. Penelitian ini mendorong reformulasi hukum keluarga Islam yang lebih adaptif terhadap tantangan digital dan lebih responsif terhadap keadilan gender. Penelitian selanjutnya disarankan untuk menggunakan pendekatan partisipatif dan triangulasi data guna memperluas pemahaman terhadap fenomena ini.

Downloads

Published

2025-12-19

Issue

Section

Ekonomi Islam dan Keharmonisan Rumah Tangga