Urgensi Pembatasan Usia Nikah dalam Undang-Undang Perkawinan: Analisis Dampak Pernikahan Dini terhadap Sistem Reproduksi Remaja

Authors

  • Muhammad Zidan Arzaki Putra Universitas Islam Malang image/svg+xml Author

Keywords:

Pernikahan dini, usia nikah, hukum perkawinan, kesehatan reproduksi, perlindungan remaja.

Abstract

Pernikahan dini masih menjadi persoalan kompleks di Indonesia, terutama dalam konteks perlindungan remaja. Meskipun pemerintah telah menaikkan batas usia nikah melalui Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, praktik pernikahan dini masih marak terjadi, salah satunya melalui mekanisme dispensasi kawin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pembatasan usia nikah dalam Undang-Undang Perkawinan, mengidentifikasi dampak pernikahan dini terhadap sistem reproduksi remaja, serta mengevaluasi efektivitas kebijakan dan pendekatan sosial dalam menekan angka pernikahan dini. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi normatif-empiris. Data diperoleh melalui telaah literatur, analisis hukum, dan data sekunder dari berbagai lembaga resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan dini berdampak serius terhadap kesehatan reproduksi remaja, seperti risiko preeklampsia, perdarahan postpartum, hingga infeksi menular seksual. Selain itu, remaja yang menikah di usia dini juga berisiko mengalami tekanan psikologis dan sosial, termasuk rendahnya pendidikan dan ketidakstabilan ekonomi. Di sisi lain, implementasi hukum yang lemah serta budaya patriarki menjadi kendala utama dalam efektivitas kebijakan pembatasan usia nikah. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa pembatasan usia nikah tidak cukup secara normatif, melainkan memerlukan penguatan pada aspek edukatif dan preventif dengan keterlibatan semua pihak, termasuk pemerintah, tokoh agama, dan masyarakat. Pembatasan usia nikah merupakan langkah strategis dalam perlindungan anak dan pencapaian pembangunan berkelanjutan.

Downloads

Published

2025-12-29

Issue

Section

Hukum Keluarga Islam (Perkawinan, Perceraian dan Kewarisan)