URGENSI PERJANJIAN PRANIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM INDONESIA
Keywords:
Perjanjian pranikah, Perspektif hukum Islam, Hukum perkawinan Indonesia, Kontrak pernikahan, Analisis bahasa hukum, Koreksi redaksional.Abstract
Perjanjian pranikah semakin mendapat perhatian dalam wacana hukum dan sosial-keagamaan, terutama di tengah meningkatnya angka perceraian dan sengketa harta di Indonesia. Secara yuridis, hukum Indonesia mengakui keberadaan perjanjian pranikah melalui Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam yang memberikan landasan bagi pasangan Muslim untuk membuat kesepakatan tertulis yang memiliki kekuatan hukum. Dalam perspektif hukum Islam, perjanjian pranikah dipandang mubah (boleh) selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat dan dibuat berdasarkan asas kesepakatan, keadilan, serta keterbukaan antara kedua belah pihak. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis urgensi dan kedudukan hukum perjanjian pranikah dalam perspektif hukum Islam dan hukum Indonesia, melalui pendekatan normatif dan studi perbandingan doktrinal. Selain itu, studi kasus berupa pemberitaan daring digunakan untuk meninjau relevansi hukum perjanjian pranikah sekaligus menganalisis kesalahan ejaan dan tata bahasa dalam teks berita yang dapat memengaruhi pemahaman publik. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun masih terdapat resistensi sosial akibat faktor budaya dan emosional, secara normatif baik hukum negara maupun hukum Islam memberikan ruang yang sah untuk perjanjian pranikah sebagai upaya perlindungan hak dan pencegahan konflik rumah tangga. Artikel ini juga memberikan rekomendasi perbaikan redaksional untuk meningkatkan kejelasan dan ketepatan dalam pelaporan hukum di media.