DALAM KASUS PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PERNIKAHAN USIA DINI

Authors

Keywords:

perlindungan anak, pernikahan usia dini, hukum progresif, dispensasi kawin, kebijakan hukum.

Abstract

 

Pernikahan usia dini merupakan permasalahan kompleks yang mengancam perlindungan hak anak di Indonesia, dengan prevalensi yang masih tinggi terutama di daerah dengan tingkat pendidikan rendah dan budaya patriarki yang kuat. Meskipun telah dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Perkawinan melalui UU No. 16 Tahun 2019 yang menaikkan batas usia minimum menjadi 19 tahun, praktik dispensasi kawin oleh pengadilan masih menjadi celah hukum yang signifikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas implementasi instrumen hukum nasional dan internasional dalam melindungi anak dari praktik pernikahan usia dini, mengidentifikasi faktor-faktor penghambat penegakan hukum, serta merumuskan kebijakan hukum yang lebih progresif dan komprehensif. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif dan multidisipliner, memadukan perspektif hukum, sosiologis, dan antropologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan antara norma hukum dan realitas sosial, di mana kemiskinan, budaya, rendahnya pendidikan, dan lemahnya infrastruktur hukum menjadi faktor dominan yang menghambat perlindungan anak. Penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi mekanisme dispensasi kawin, penguatan koordinasi antar lembaga, integrasi pendidikan reproduksi dalam kurikulum, serta penerapan pendekatan berbasis komunitas dan teknologi digital untuk membentuk model perlindungan anak yang holistik dan berkelanjutan.

 

Downloads

Published

2025-12-22

Issue

Section

KDRT dan Perlindungan Anak