HAK PEREMPUAN DALAM PERKAWINAN SIRI: KAJIAN KRITIS HUKUM KELUARGA ISLAM DAN PERLINDUNGAN HAK SIPIL

Authors

Keywords:

Perkawinan Siri, Hak Perempuan, Hukum Keluarga Islam, Perlindungan Hak Sipil, Reformasi Hukum.

Abstract

Perkawinan siri masih menjadi fenomena yang banyak terjadi di Indonesia, terutama di kalangan masyarakat yang lebih mengutamakan aspek agama dibandingkan pencatatan hukum. Meskipun sah secara agama, perkawinan tanpa pencatatan resmi menyebabkan perempuan kehilangan hak-haknya, seperti nafkah, warisan, dan perlindungan hukum dalam perceraian. Anak yang lahir dari perkawinan siri juga mengalami kesulitan dalam mendapatkan akta kelahiran, yang berdampak pada akses pendidikan dan layanan kesehatan mereka. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan deskriptif-kualitatif, yang melibatkan wawancara dengan perempuan yang menjalani perkawinan siri serta analisis regulasi hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perempuan dalam perkawinan siri menghadapi tantangan hukum dan sosial yang signifikan akibat ketidakjelasan status perkawinan mereka. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum keluarga Islam dan kebijakan nasional yang lebih progresif untuk memastikan perlindungan hak perempuan dan anak dalam perkawinan siri serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bentuk perlindungan hukum. 

Downloads

Published

2025-12-29

Issue

Section

Hukum Keluarga Islam (Perkawinan, Perceraian dan Kewarisan)