PERCERAIAN KARENA NAFKAH TIDAK TERPENUHI: ANALISIS HUKUM KELUARGA ISLAM PADA PASANGAN MUDA DENGAN GAYA HIDUP MODERN

Authors

Keywords:

perceraian, nafkah, pasangan muda muslim, gaya hidup modern, konseling keluarga, peradilan agama

Abstract

Ransformasi gaya hidup modern telah mengubah dinamika rumah tangga Muslim, khususnya dalam pemahaman konsep nafkah yang tidak lagi terbatas pada kebutuhan dasar tradisional. Penelitian ini bertujuan menganalisis fenomena perceraian akibat ketidakterpenuhinya nafkah pada pasangan muda Muslim dengan gaya hidup modern di Indonesia. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain eksploratif-deskriptif, penelitian ini menerapkan triangulasi sumber melalui studi dokumentasi putusan pengadilan agama, wawancara mendalam dengan informan kunci (pasangan muda Muslim, hakim agama, konselor keluarga, dan tokoh agama), serta observasi partisipatif di wilayah urban dengan masyarakat Muslim heterogen.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik nafkah pada pasangan muda tidak hanya disebabkan ketidakmampuan finansial, tetapi juga kesenjangan antara ekspektasi gaya hidup modern dan realitas kemampuan ekonomi. Faktor utama penyebab konflik meliputi pengaruh media sosial, tekanan konsumerisme, ketidakstabilan penghasilan era gig economy, dan ambiguitas peran gender dalam pembagian tanggung jawab finansial. Interpretasi kontemporer konsep nafkah dalam hukum Islam perlu adaptasi dengan kebutuhan modern tanpa mengorbankan esensi syariah. Praktik peradilan agama menunjukkan variasi pendekatan yang dipengaruhi interpretasi hukum dan kondisi sosial-ekonomi lokal, dengan pendekatan mediasi terbukti lebih efektif daripada proses adversarial. Strategi pencegahan komprehensif mencakup pendidikan pra-nikah aplikatif, program konseling berkelanjutan, penguatan literasi finansial syariah, dan pemberdayaan ekonomi keluarga melalui pengembangan usaha produktif.

Downloads

Published

2026-01-01

Issue

Section

Hukum Keluarga Islam (Perkawinan, Perceraian dan Kewarisan)