PERLINDUNGAN HUKUM PASCA-PERCERAIAN: TELAAH KRITIS PADA NAFKAH DAN KESEJAHTERAAN ANAK DI KABUPATEN MALANG
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas perlindungan hukum terhadap anak pasca-perceraian, dengan fokus pada pemenuhan nafkah dan kesejahteraan anak di Kabupaten Malang. Meskipun regulasi nasional seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Kompilasi Hukum Islam telah mengatur kewajiban nafkah anak oleh orang tua yang bercerai, realisasi pelaksanaan di tingkat lokal masih menghadapi banyak kendala. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis, mengandalkan data primer dari wawancara dan data sekunder dari dokumen hukum serta artikel ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak putusan pengadilan agama terkait nafkah anak tidak dilaksanakan secara optimal akibat lemahnya pengawasan, minimnya kesadaran hukum, dan tidak tersedianya mekanisme pemaksaan yang efektif. Ketidakterpenuhan nafkah berdampak serius terhadap kesejahteraan anak, baik dari sisi ekonomi, pendidikan, hingga kesehatan mental. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya sistemik seperti penguatan regulasi lokal, pembentukan lembaga pengawas nafkah, serta sinergi antara lembaga peradilan, pemerintah, dan masyarakat dalam menjamin hak-hak anak pasca-perceraian.