IMPLEMENTASI KEWAJIBAN NAFKAH ANAK OLEH AYAH PASCA PERCERAIAN MENURUT FIKIH MUNAKAHAT

Authors

Keywords:

Nafkah anak, perceraian, fikih munakahat, hukum keluarga Islam, ayah.

Abstract

Penelitian ini membahas implementasi kewajiban nafkah anak oleh ayah setelah perceraian berdasarkan perspektif fikih munakahat dan hukum keluarga Islam di Indonesia. Dalam fikih munakahat, nafkah anak merupakan tanggung jawab penuh ayah, meskipun hak asuh jatuh kepada ibu. Kewajiban ini bersifat mutlak hingga anak mencapai usia baligh atau mampu mandiri. Di Indonesia, ketentuan mengenai nafkah anak pasca perceraian diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan didukung oleh putusan pengadilan agama. Namun, dalam praktiknya, masih banyak kasus di mana ayah tidak memenuhi kewajiban tersebutsecara optimal. Penelitian ini menyoroti tantangan implementasi, termasuk lemahnya penegakan hukum dan kurangnya kesadaran ayah terhadap kewajiban syariah dan legal tersebut. Kajian ini merekomendasikan penguatan regulasi dan sosialisasi hukum keluarga Islam untuk menjamin perlindungan hak anak.

 

Downloads

Published

2026-01-01

Issue

Section

Hukum Keluarga Islam (Perkawinan, Perceraian dan Kewarisan)