FENOMENA NIKAH SIRI: ANALISIS DAMPAKNYA TERHADAP STATUS ANAK, HAK PEREMPUAN, DAN KETIMPANGAN GENDER MENURUT HUKUM ISLAM
Keywords:
perkawinan siri, status anak, hak perempuan, ketidaksetaraan gender, hukum Islam.Abstract
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan menggunakan metode sosio-legal dan normatif-teologis. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dan observasi yang melibatkan individu yang mempraktikkan nikah siri, pemimpin agama, dan pejabat lokal. Data sekunder dikumpulkan dari dokumen hukum, teks Islam, dan literatur terkait. Analisis tematik dilakukan untuk mengidentifikasi pola konsekuensi sosial dan hukum yang muncul dari praktik tersebut. Temuan menunjukkan bahwa nikah siri secara signifikan memengaruhi status hukum anak, melemahkan perlindungan hukum bagi perempuan, dan memperburuk ketidaksetaraan gender dalam kehidupan keluarga. Meskipun nikah siri dapat dianggap sah menurut hukum Islam, ia tidak memiliki kekuatan hukum dalam sistem hukum nasional. Dari perspektif maqashid syariah, praktik ini bertentangan dengan tujuan melindungi garis keturunan (hifzh al-nasl), harta benda (hifzh al-mal), dan martabat manusia (hifzh al-‘ird). Oleh karena itu, reformasi peraturan dan harmonisasi hukum diperlukan untuk mendorong keadilan dan perlindungan bagi semua pihak yang terlibat.