ANALISIS MAQASHID AL SYARIAH TERHADAP KESEPAKATAN CHILDFREE DALAM PERNIKAHAN MUSLIM

Authors

Keywords:

Childfree, Maqashid al-Syari’ah, Hukum Keluarga Islam, Kesepakatan Suami Istri, Hifz al-Nasl

Abstract

Fenomena childfree, yakni kesepakatan pasangan suami istri untuk tidak memiliki anak, semakin marak di kalangan pasangan muslim modern. Keputusan ini menimbulkan berbagai pertanyaan dalam konteks hukum keluarga Islam, terutama terkait tujuan utama pernikahan dan perlindungan keturunan (hifz al-nasl) dalam maqashid al-syari’ah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif normatif dengan metode studi pustaka untuk menganalisis fenomena childfree dalam perspektif hukum Islam dan etika syar’i. Data dikumpulkan dari literatur hukum Islam klasik dan kontemporer, Al-Qur’an, hadis, Kompilasi Hukum Islam (KHI), serta artikel ilmiah yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa meskipun keturunan merupakan bagian penting dalam pernikahan Islam, kesepakatan childfree dapat diterima jika didasarkan pada musyawarah, tanggung jawab bersama, serta alasan maslahat yang kuat seperti kesehatan atau kondisi sosial. Analisis maqashid al-syari’ah dan etika Islam memberikan ruang fleksibel bagi childfree selama tidak menimbulkan kemudaratan dan tetap menjaga prinsip keadilan. Kesimpulannya, childfree bukanlah keputusan yang mutlak bertentangan dengan syariat, melainkan perlu ditempatkan dalam bingkai ijtihad yang kontekstual, adil, dan maslahat sesuai nilai-nilai dasar Islam.

Downloads

Published

2025-12-29

Issue

Section

Hukum Keluarga Islam (Perkawinan, Perceraian dan Kewarisan)